Jelang Libur Nataru, PT KAI Keluarkan Aturan Baru yang Wajib Diperhatikan Bagi Calon Penumpang

- 24 Desember 2020, 13:19 WIB
ilustrasi kereta api.*
ilustrasi kereta api.* /PT KAI

Pihaknya telah mengeluarkan aturan yang wajib diperhatikan bagi calon penumpang KA pada Masa Angkutan Nataru 2020/2021, sesuai aturan terbaru pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 tahun 2020 dan Nomor 3 Gugus Tugas Covid 19.

Pertama, menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif paling lambat 3 x 24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan (anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan) atau PCR Swab Tes.

Baca Juga: KPK Kehilangan Penyidik Senior, Febri Diansyah: Selamat Datang Bang, Kita Jaga KPK dari Luar

Kedua, memiliki kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Selain itu, menurutnya, penumpang juga wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut serta menggunakan face shield dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai stasiun tujuan.

"Untuk selanjutnya,penumpang harus menggunakan pakaian pelindung (jaket atau lengan panjang),"katanya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis 24 Desember 2020.

Baca Juga: Sebut Menag untuk Menggebuk Islam, Said Didu Akhirnya Minta Maaf dan Hapus Cuitannya

Eva menambahkan, dengan adanya aturan syarat naik KA Jarak Jauh harus menunjukkan hasil rapid test antigen, KAI memberikan kebijakan bahwa penumpang bisa membatalkan dan mengubah jadwal dengan tenggang waktu 3 bulan dan tidak akan dikenakan biaya.

Karena adanya kemudahan ini, pelanggan tidak takut tiketnya akan hangus dalam waktu dekat, karena masih bisa diubah jadwal atau dibatalkan sampai 3 bulan setelah tanggal keberangkatan.

Lanjutnya, jika dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan dari tanggal yang tertera pada tiket, calon penumpang tidak memilih alternatif yang diberikan, maka tiket tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat ditukarkan kembali baik cash maupun tiket yang baru.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x