Peraturan tersebut terncantum dan lebih mendetail dalam Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) AKHB Kota Bekasi .
Adapun RAPERDA AKHB Kota Bekasi tersebut telah disahkan oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Rabu, 23 Desember 2020.
Baca Juga: Video Soal Pelayanannya Viral, iBox Beri Penjelasan: Permasalahan Sudah Terselesaikan dengan Baik
Kepada Radio Dakta, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro Menjelaskan, Bahwa perda tersebut dibuat guna mempercepat kesadaran warga untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang telah ditetapkan.
“Perda ini tidak ada maksud kecuali untuk mendoro warga mempercepat kesadaran mereka untuk mematuhi protocol kesehatan,” kata Choiruman kepada Dakta, Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan akun Instagram @radiodakta pada Senin, 28 Desember 2020.
Lihat postingan ini di Instagram
Choiruman melanjutkan, bahwa mematuhi Prokes ini harus digalakan karena tidak ada yang mengetahui kapan akan selesainya Covid-19 ini.
Baca Juga: Markaz Syariah Mengaku Beli Tanah ke Petani, Ferdinand: Anak Kecil Tak Sekolah pun Tahu Ini Salah
“Sederhana Sekali (mematuhi prokes), 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak) ini perlu digalakan karena kita tidak tahu kapan Covid ini Berakhir,” ujar Choiruman.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Dakta