Jangan Remehkan, Keluar Rumah Tanpa Masker di Bekasi Siap-siap Didenda Rp100.000

- 28 Desember 2020, 09:53 WIB
Ilustrasi denda Rp100.000 bagi warga kota bekasi yang keluar rumah tanpa masker.
Ilustrasi denda Rp100.000 bagi warga kota bekasi yang keluar rumah tanpa masker. /Pixabay/Tumisu

Peraturan tersebut terncantum dan lebih mendetail dalam Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) AKHB Kota Bekasi .

Adapun RAPERDA AKHB Kota Bekasi tersebut telah disahkan oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Rabu, 23 Desember 2020.

Baca Juga: Video Soal Pelayanannya Viral, iBox Beri Penjelasan: Permasalahan Sudah Terselesaikan dengan Baik

Kepada Radio Dakta, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro Menjelaskan, Bahwa perda tersebut dibuat guna mempercepat kesadaran warga untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang telah ditetapkan.

Perda ini tidak ada maksud kecuali untuk mendoro warga mempercepat kesadaran mereka untuk mematuhi protocol kesehatan,” kata Choiruman kepada Dakta, Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan akun Instagram @radiodakta pada Senin, 28 Desember 2020.

 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Radio Dakta Bekasi (@radiodakta)

Choiruman melanjutkan, bahwa mematuhi Prokes ini harus digalakan karena tidak ada yang mengetahui kapan akan selesainya Covid-19 ini.

Baca Juga: Markaz Syariah Mengaku Beli Tanah ke Petani, Ferdinand: Anak Kecil Tak Sekolah pun Tahu Ini Salah

“Sederhana Sekali (mematuhi prokes), 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak) ini perlu digalakan karena kita tidak tahu kapan Covid ini Berakhir,” ujar Choiruman.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Dakta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x