Jangan Remehkan, Keluar Rumah Tanpa Masker di Bekasi Siap-siap Didenda Rp100.000

- 28 Desember 2020, 09:53 WIB
Ilustrasi denda Rp100.000 bagi warga kota bekasi yang keluar rumah tanpa masker.
Ilustrasi denda Rp100.000 bagi warga kota bekasi yang keluar rumah tanpa masker. /Pixabay/Tumisu

PR BEKASI- Bagi yang keluar rumah tanpa masker di Kota Bekasi harus siap-siap dengan konsekuensinya yaitu dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Denda Rp100.000 diberlakukan karena keluar rumah tanpa masker termasuk ke dalam sebuah pelanggaran dari sebuah peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan.

Aturan denda Rp100.000 tersebut telah tertuang dalam sebuah Perda tentang penanganan Covid-19 perihal Adaptasi Kebiasaan Hidup Baru (AKHB).

Baca Juga: Sebut Fadli Zon Aneh, Muannas Alaidid: Anda Ini Terkesan Membela HRS, Tapi Sebetulnya Menjerumuskan

Adapun sanksi denda sebesar Rp100.000 baru akan dikenakan bagi seseorang yang kembali melakukan pelanggaran setelah mendapatkan sanksi administratif.

Terkait denda Rp100.000, hal tersebut telah tertuang pada Pasal 51 poin (a), Perda AKHB Kota Bekasi.

Isi dari pasal tersebut adalah setiap orang yang telah diberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) namun tetap melakukan pelanggaran dipidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari dan/atau denda paling banyak Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah).

Baca Juga: Murah! Test Covid-19 dengan 'GeNose' milik UGM Mulai Rp15.000 dan Hanya Tunggu 2 Menit

Kemudian terkait sanksi administratif sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 35 ayat (1) yaitu berupa teguran lisan atau tulisan dan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum.

Peraturan tersebut terncantum dan lebih mendetail dalam Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) AKHB Kota Bekasi .

Adapun RAPERDA AKHB Kota Bekasi tersebut telah disahkan oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Rabu, 23 Desember 2020.

Baca Juga: Video Soal Pelayanannya Viral, iBox Beri Penjelasan: Permasalahan Sudah Terselesaikan dengan Baik

Kepada Radio Dakta, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro Menjelaskan, Bahwa perda tersebut dibuat guna mempercepat kesadaran warga untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang telah ditetapkan.

Perda ini tidak ada maksud kecuali untuk mendoro warga mempercepat kesadaran mereka untuk mematuhi protocol kesehatan,” kata Choiruman kepada Dakta, Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan akun Instagram @radiodakta pada Senin, 28 Desember 2020.

 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Radio Dakta Bekasi (@radiodakta)

Choiruman melanjutkan, bahwa mematuhi Prokes ini harus digalakan karena tidak ada yang mengetahui kapan akan selesainya Covid-19 ini.

Baca Juga: Markaz Syariah Mengaku Beli Tanah ke Petani, Ferdinand: Anak Kecil Tak Sekolah pun Tahu Ini Salah

“Sederhana Sekali (mematuhi prokes), 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak) ini perlu digalakan karena kita tidak tahu kapan Covid ini Berakhir,” ujar Choiruman.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Dakta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x