Polisi Bekuk Tiga Tersangka Penadah Motor Curian di Kota Bekasi

- 15 Februari 2021, 21:37 WIB
Ilustrasi: Barang bukti kasus curanmor di Polres Purwakarta, Jumat 20 Desember 2019.
Ilustrasi: Barang bukti kasus curanmor di Polres Purwakarta, Jumat 20 Desember 2019. /HILMI ABDUL HALIM/PR/

PR BEKASI - Tiga pelaku penadah barang curian motor diringkus Satreskrim Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi.

Ketiganya dipastikan terlibat dalam kasus penadahan barang hasil curian.

Hal tersebut dibenarkan Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari.

Baca Juga: Said Didu Belum Ditangkap karena Pernyataan Kontroversi, Husin Shihab: Mustinya Dia Terima Kasih

Baca Juga: Satu Anggota TNI Asal Kota Banjar Tewas Ditembak KKSB Papua

Baca Juga: Tulis Pesan Haru untuk Ketiga Anaknya di Hari Valentine, Sarwendah: Ingatlah Kamu Berharga, Kamu Bermakna

Ia mengatakan ketiga orang tersangka tersebut diamankan di depan Koramil Pondok Gede pada Rabu, 10 Februari 2021 lalu.

Berawal atas adanya informasi tersebut polisi segera melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.

"Terkait dengan kasus tindak pidana pertolongan jahat atau tadah, kami telah mengamankan tiga orang tersangka," tuturnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Senin, 15 Februari 2021.

Baca Juga: Nicki Minaj Berduka, Ayahnya jadi Korban Tabrak Lari hingga Meninggal Dunia

"Tersangka masing-masing berinisial FR (19), NU (19) dan MSA (18). Ketiganya diamankan di depan Koramil Pondok Gede, Kota Bekasi," sambungnya.

Kompol Erna mengatakan, ketiga orang tersangka tersebut diamankan ketika akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor yang menjadi hasil kejahatan (curian).

Erna menambahkan, dalam proses penangkapan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp2 juta rupiah.

Baca Juga: Simpati ke Din Syamsuddin, Musni Umar: Jualan Radikalisme Marak untuk Bungkam Pengkritik

"Selain mengamankan tersangka, kami juga barang bukti berupa dua sepeda motor, HP milik pelaku dan uang tunai," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penadahan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 4 tahun.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah