Kegiatan yang diadakan pun, disampaikan dalam rilis pers tersebut, telah mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, dengan setiap hadirin memakai masker, juga disediakan tempat cuci tangan, dan menjaga jarak.
Baca Juga: Setelah Minta Masyarakat Aktif Beri Kritik, Jokowi Ingin Revisi UU ITE dan Hapus Pasal Karet
Selain itu juga menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari kerumunan, karena acara tersebut bersifat internal dan dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bekasi saja.
Disampaikan bahwa jajaran pemerintah Kota Bekasi menyelesaikan acara tersebut sekitar pukul 21.00 WIB dan pada 21.20 WIB Camat Cisarua beserta Kapolsek dan Danramil, didampingi oleh Satpol PP, melakukan pengecekan untuk monitoring kegiatan.
Mereka memberikan imbauan, kegiatan yang diselenggarakan itu dapat segera diselesaikan.
Kehadiran dari Camat Cisarua Deni Humaidi dan jajaran Muspika Cisarua, untuk menindaklanjuti laporan dari warga setempat.
Warga memberikan pengaduan akan adanya aktivitas kegiatan itu yang diduga telah mengganggu kenyamanan warga sekitar.
"Kehadiran saya untuk menindaklanjuti pengaduan warga dan pihak Pemkot Bekasi dengan baik menerima masukan kami," kata Deni Humaidi.
Atas dasar itu, pihak Pemerintah Kota Bekasi pun menyampaikan permohonan maaf kepada warga sekitar Cisarua dan pihak terkait, apabila kegiatan yang dilakukan telah mengganggu kenyamanan dari warga sekitar.***