Enam Tersangka Komplotan Begal Motor di Bekasi Ditangkap, Empat di Antaranya Masih Remaja

- 26 Maret 2021, 21:52 WIB
Ilustrasi begal motor.
Ilustrasi begal motor. /Pikiran Rakyat

PR BEKASI - Polisi mengamankan enam orang komplotan yang melakukan pencurian motor di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Komplotan tersebut berjumlah enam orang dan empat di antaranya merupakan anak di bawah umur.

"Dari empat korban yang melapor, sudah diamankan 6 orang tersangka yang masih di bawah umur, kecuali penadahnya yang berinisial RF dan MA," kata Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Jumat, 26 Maret 2021.

Kombes Pol Yusri juga mengatakan bahwa selain enam orang pelaku begal tersebut masih ada tersangka lainnya yang berstatus DPO.

Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Benarkah Pasca Terima Vaksin Covid-19, Tidak Boleh Makan Tape Singkong, Ini Faktanya

Baca Juga: Vidya Rafika, Atlet Tembak Putri Indonesia Asal Bekasi Raih Medali di Kancah Dunia

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Lukman Saifuddin: Pengetatan Prokes Jauh Lebih Maslahah Dibanding Melarag

"Ini masih ada lagi tersangkanya, saat ini berstatus DPO berjumlah 3 orang yang masih di bawah umur," katanya.

Yusri mengatakan bahwa tersangka melakukan aksinya itu dengan berkomplotan.

Biasanya para tersangka itu melakukan aksinya pada orang-orang yang mengendarai motor seorang diri atau pengendara yang sedang memainkan ponsel.

Lalu setelah tersangka menemukan targetnya, maka tersangka akan beraksi dengan mendekati dan menodongkan senjata tajamnya.

Setelah tersangka berhasil mendapatkan barang dari para korban, tersangka lantas melarikan diri.

Baca Juga: Temukan Buhul 'Sihir' di Halaman Rumah, Indadari: Orang yang Kirim Enggak Kapok, Padahal Satu Udah Meninggal

Jika korban berusaha melawan, maka senjata tajam yang ditodongkan pada tersangka akan melukai korban.

"Pengakuannya ini baru 3 bulan ya dan mereka berkomplot, kalau dia sudah temukan target, dia datang menggunakan celurit yang ditempel di leher korban. Kalau melawan, tak segan dia itu membacok," tuturnya.

Atas aksinya itu, tersangka terjerat pasal yang berlapis.

Pasal itu yakni pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x