Jelang Ramadan, MUI Kabupaten Bekasi Imbau Warga Zona Merah Covid-19 Tak Gelar Salat Tarawih Berjamaah

- 28 Maret 2021, 20:58 WIB
MUI Kabupaten Bekasi mengimbau warga zona merah Covid-19 tak gelar salat tarawih berjamaah seiring menjelang Ramadan.
MUI Kabupaten Bekasi mengimbau warga zona merah Covid-19 tak gelar salat tarawih berjamaah seiring menjelang Ramadan. /PIXABAY

PR BEKASI - Seluruh umat Islam di dunia akan segera menghadapi bulan sucu Ramadan.

Diketahui bahwa segala sesuatu terkait bulan Ramadan sudah dipersiapkan sebelumnya.

Seperti diketahui bahwa saat ini pandemi Covid-19 masih mengancam seluruh negara di dunia termasuk Indonesia.

Begitu juga dengan wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menjelang bulan Ramadan, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bekasi memberikan imbauan.

Baca Juga: Ada Anggota Demokrat Kubu Moeldoko Sebut Habib Rizieq Stress, Yan Harahap: Sungguh Tak Pantas, Kasar

Baca Juga: Pengacara: Habib Rizieq Minta Semua Kerumunan di Indonesia Diproses Hukum atau Ia Dibebaskan

Baca Juga: Tsamara Amany: Mau Sampai Kapan Ada Warga Negara yang Ketakutan Ketika Beribadah di Rumah Tuhan?

MUI Kabupaten Bekasi mengimbau warga yang bermukim di zona merah, agar tidak menggelar salat tarawih berjamaah.

Tak hanya itu, mbauan ini pun berlaku bagi penyelenggaraan salat Idul Fitri.

“Ini merupakan fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat. Sehingga kami di daerah turut mengimbau warga yang wilayah masih zona merah, kalau mau tarawih, lebih baik di rumah saja. Begitupun pada salat ied nanti,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, Muhiddin Kamal, Minggu, 28 Maret 2021.

Muhiddin mengatakan, imbauan ini disampaikan demi mencegah penularan covid-19. Dengan saling disiplin menjaga satu sama lain, diharapkan pandemi segera berakhir.

Baca Juga: Dicari Wali Kota Semarang, Bocah SD Ini Pilih Jadi Fotografer: Selagi Masih Bisa Berdiri, Ngapain Ngemis

Baca Juga: Sedih Masih Ada Orang yang Merasa Suci dan Paling Beriman, Tsamara Amany: Jangan Pernah Berlagak Sebagai Tuhan

“Jadi kami imbau agar pandemi ini segera berakhir, kita pulih sama-sama,” ucap dia, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "MUI Kabupaten Bekasi Usulkan Zona Merah Tak Gelar Salat Tarawih Berjemaah Selama Ramadhan".

Sementara itu, warga yang tinggal di wilayah non zona merah, dapat menyelenggarakan salat tarawih berjemaah di masjid maupun musala.

Namun, penyelenggaraan salat berjemaah wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Kita juga harus menerapkan protokol kesehatan soal kapasitas masjid dan musala. Maksimal 50 persen dan jamaah tetap harus pakai masker,” ucap dia.

Terkait imbauan untuk tidak menggelar salat tarawih berjemaah, lanjut Muhiddin, telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Ledakan Bom Gereja Katedral Bertepatan 'Minggu Palma', Putri Gus Dur Minta Umat Kristen Tak Takut Ibadah

Baca Juga: Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar, Kapolri Minta Masyarakat Tidak Panik

Baca Juga: Ketua Matakin DKI Jakarta Imbau Masyarakat Tetap Tenang dalam Merespons Bom Bunuh Diri di Makassar

MUI pun telah menerbitkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan ibadah berjemaah pada masa pandemi di bulan Ramadhan.

"Kami juga berkoordinasi tentang pemetaan zona risiko penyebaran covid, mulai dari zona hijau, kuning, oranye sampai merah. Kami juga meminta agar informasi tentang zona itu disampaikan secara berkala agar dapat diketahui status terbaru di setiap wilayah,” ucap dia.

Muhiddin menambahkan, imbauan pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadhan ini telah disampaikan kepada para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid.

Namun, untuk memastikan informasi tersampaikan, sosialisasi terus dilakukan. “Kami turut berperan aktif, terlebih di bulan suci ini,” ucap dia.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, menjelang akhir Maret ini, masih terdapat empat kecamatan yang masuk kategori zona merah atau daerah dengan risiko penularan tinggi.

Keempat kecamatan itu yakni Cikarang Barat, Cibitung, Tambun Selatan, dan Babelan.

Sejak beberapa pekan terakhir, lanjut dia, penyebaran kasus di empat kecamatan ini masih tergolong tinggi.

Penyebab utama yakni karena wilayah tersebut masuk dalam daerah padat penduduk dengan mobilitas warganya yang tinggi.

“Faktor yang memengaruhi yaitu kepadatan penduduk dan mobilitas warganya yang tinggi. Namun, kami terus menggiatkan penegakan protokol kesehatan dan berusaha menekan mobilitas warga guna menekan risiko penularan virus corona di empat wilayah kecamatan itu. Termasuk vaksinasi juga terus dilakukan dan menjadi kunci penurunan angka penyebaran,” ucap dia.*** (Tommi Andryandy/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah