PR BEKASI - Salah satu tim kuasa dari mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, yakni pengacara Alamsyah Hanafiah, menyampaikan salah satu isi dari eksepsi Habib Rizieq terkait dakwaan berkerumun.
Alamsyah Hanafiah menyampaikan, Habib Rizieq meminta keadilan agar semua peristiwa kerumunan yang ada di seluruh Indonesia juga dijadikan proses hukum.
"Apabila itu tidak dijadikan proses hukum, dia minta persamaan hak di hadapan hukum supaya di dakwaan itu dibatalkan dan dibebaskan begitu," ucap Alamsyah Hanafiah.
"Intinya begitu, dia minta keadilan di sana," kata Alamsyah Hanafiah, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Neno Warisman Channel pada Minggu, 28 Maret 2021.
Baca Juga: Dipercaya Bisa Bikin Glowing, Aurel Lakukan Puasa Mutih Adat Jawa Jelang Hari Pernikahan
Dia melanjutkan, ada juga dakwaan yang menurut Habib Rizieq, saat dia dinyatakan tidak mematuhi protokol kesehatan dan sebagainya, tak sesuai.
Seperti saat di Cengkareng, dikatakan Habib Rizieq, dia mempertanyakan petugas tidak memeriksanya bahkan paspornya ditahan selama seminggu di imigrasi.
"Buru-buru itu sehingga seminggu kemudian baru dia diperiksa tentang protokol kesehatan. Jadi kesimpulannya waktu di Bandara dia tidak pernah diperiksa itu oleh petugas," ucap Alamsyah Hanafiah.