Pemkab Bekasi Ajak Masyarakat Sadar Pentingnya Asuransi Pertanian

- 6 April 2021, 18:38 WIB
Ilustrasi seorang petani tengah memanggul benih padi.
Ilustrasi seorang petani tengah memanggul benih padi. /PIXABAY/

"Tim yang diterjunkan dari Dinas Pertanian mengajak petani di Kabupaten Bekasi mengasuransikan sawahnya dengan cara door to door. Tapi kadang petani itu merasa aman dan nyaman dengan lahan pertanian yang digarapnya, padahal kita selalu ingatkan," tuturnya.

Lalu setelah diajak melalui door to door, tim yang diterjunkan dari Dinas Pertanian itu juga akan menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

"Syarat mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) itu antara lain, umur tanaman, padi tidak boleh lebih dari umur 30 hari setelah tanam. Kemudian, petani memiliki KTP dan bergabung dalam Kelompok Tani," ucapnya.

Selain itu, syarat lainnya jika petani ingin mengikuti asuransi ialah luas tanah harus maksimal 2 hektar.

Hal itu dimungkinkan karena bila para petani gagal panen lebih dari 75 persen maka sawahnya bisa melakukan klaim.

"Petani dapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar," katanya.

Kerusakan tersebut sambung Nayu harus disertakan dengan bukti foto.

"Proses klaim dalam juknis 14 hari kerja, tetapi biasanya rata-rata lebih dari 30 hari kerja." ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah