Program BPUM Pelaku UMKM Periode April 2021, Pemkot Bekasi Buka Pendaftaran

- 7 April 2021, 18:38 WIB
Pekerja UMKM menyelesaikan proses pembuatan sepatu di industri rumahan Pernas Shoes, kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021.
Pekerja UMKM menyelesaikan proses pembuatan sepatu di industri rumahan Pernas Shoes, kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

PR BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) periode April 2021.

Program tersebut dikhususkan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang usahanya terdampak Covid-19.

Selain itu pendaftaran ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftar di tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Wagud DKI Jakarta Sebut Rumah Tempat Terbaik Beribadah Selama Ramadhan di Tengah Pagebluk Covid-19

 

Seperti yang dikatakan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.

"Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang dalam proses," ujarnya.

Dikutip dari akun Instagram @humaskotabekasi, pada Rabu 7 April 2021, waktu pendaftaran BPUM ini dimulai dari 5 April sampai 26 April 2021.

Baca Juga: Turki Panggil Kedutaan China untuk Respons Soal Pengakuan Muslim Uighur?

Pendaftaran dilaksanakan di seluruh kelurahan yang tersebar di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Bagi calon penerima BPUM yang telah mendaftar di tahun 2020 lalu, validasinya akan dilaksanakan pada Mei 2021.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar BPUM 2021 yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Keterangan Usaha (SKU) dari lurah.

Selain itu, perlu diingatkan bahwa program ini tidak menerima calon pendaftar yang sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Kritik Said Aqil yang Hanya Bicara Radikalisme, Christ Wamea: Sebagai Ulama Harusnya Ngomong Adem dan Sejuk

Nantinya Pemerintah Pusat akan memberikan dana bantuan BPUM sebesar Rp1.200.000 per masing-masing pelaku usaha.

Program BPUM ini nantinya akan diberikan kepada pelaku usaha yang berhasil tervalidasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Program tersebut sama sekali tidak memungut biaya pendaftaran atau gratis bagi para pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan usahanya. ***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Humas Kota Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x