Salat Tarawih Perdana di Bekasi, Jemaah Wajib Jaga Jarak hingga Hanya Diperbolehkan untuk Pria

- 13 April 2021, 02:30 WIB
Kombes Hendra Guanwan dari Polres Metro Bekasi menyebut pelaksanaan ibadah salat tarawih di Kabupaten Bekasi harus terapkan prokes ketat.
Kombes Hendra Guanwan dari Polres Metro Bekasi menyebut pelaksanaan ibadah salat tarawih di Kabupaten Bekasi harus terapkan prokes ketat. /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah/ANTARA

PR BEKASI – Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah resmi ditetapkan jatuh pada Selasa, 13 April 2021 dan ibadah salat tarawih pun telah dilaksanakan oleh masyarakat Bekasi.

Masjid di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diperbolehkan menggelar salat tarawih dan witir berjamaah dengan wajib mengatur jarak antarjemaah.

Salah satu masjid yang menggelar salat tarawih berjamaah adalah Masjid Al-Falah di Desa Karangsatria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Kritik Proyek Bukit Algoritma, Farid Gaban: Lebih Menonjol Bisnis Properti Ketimbang Bangun Ekosistem Digital 

Di masjid tersebut, jemaah yang diperbolehkan hadir hanya laki-laki dengan tujuan untuk mencegah kerumunan yang biasa terjadi di hari pertama pelaksanaan salat tarawih.

"Tidak tertutup kemungkinan, ibu-ibu pun bisa kembali di masjid jika saf baris bapak-bapak menjadi lebih maju ke depan," ucap Solihin, ketua panitia penyelenggaraan ibadah ramadhan di Masjid Al-Falah dalam sambutannya.

Dalam pantauan tim Pikiranrakyat-Bekasi.com, jemaah mengisi penuh area masjid namun dengan menerapkan protokol kesehatan ketat seperti jaga jarak dan memakai masker.

Beberapa laporan di masjid lainnya di Kabupaten Bekasi, juga melakukan hal yang sama.

Baca Juga: PBNU Tetapkan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada Selasa, 13 April 2021 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x