Salat Tarawih Perdana di Bekasi, Jemaah Wajib Jaga Jarak hingga Hanya Diperbolehkan untuk Pria

- 13 April 2021, 02:30 WIB
Kombes Hendra Guanwan dari Polres Metro Bekasi menyebut pelaksanaan ibadah salat tarawih di Kabupaten Bekasi harus terapkan prokes ketat.
Kombes Hendra Guanwan dari Polres Metro Bekasi menyebut pelaksanaan ibadah salat tarawih di Kabupaten Bekasi harus terapkan prokes ketat. /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah/ANTARA

Hal ini tidak terlepas dari permintaan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi untuk mencegah penularan Covid-19 di kalangan jemaah masjid.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Senin, 12 April 2021.

Dirinya mengatakan seluruh masjid di wilayah Kabupaten Bekasi boleh melaksanakan berbagai ibadah seperti salat berjamaah, tarawih, dan witir.

Akan tetapi, selama Ramadhan pengelola masjid wajib disertai penerapan protokol kesehatan Covid-19 ketat, salah satunya mengatur jarak jamaah.

Baca Juga: Warganet Kecam Pernikahan Pasangan Sesama Jenis di Thailand, Mempelai Mengaku Kebingungan 

"Jarak saf antarjemaah wajib diatur, minimal satu hingga dua meter," katanya, diberitakan Pikiran Rakyat Bekasi sebelumnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi tersebut mengatakan Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi telah melakukan pengecekkan ke setiap masjid untuk memastikan pengaturan jarak tersebut.

"Dalam setiap pengecekkan itu kami juga sekaligus memasang stiker jarak antara jemaah saat salat," katanya.

Satgas Covid-19 mengimbau umat Muslim yang melaksanakan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid tidak memaksakan diri memenuhi kapasitas masjid.

Baca Juga: Selama Ramadhan 2021, Masjid Istiqlal Tak Selenggarakan Buka dan Sahur Bersama tapi Bolehkan Tarawih 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah