Ditegaskannya bahwa bagi jemaah yang tidak mendapat tempat sesuai ketentuan jarak saf agar melaksanakan ibadah shalat tarawih di rumah masing-masing untuk menghindari membludaknya jamaah.
"Jangan dipaksakan, kalau memang tidak muat harus legowo. Shalat tarawih itu kan bisa dilakukan di rumah," ucap Hendra Gunawan.
"Begitu juga salat Jumat, apabila tidak memadai tidak harus di masjid, bisa salat dzuhur di rumah. Tentu ini dalam kondisi kedaruratan, sehingga keselamatan masyarakat lebih utama," sambungnya.
Selain mewajibkan mengatur jarak shaf antara jamaah, pihaknya juga membatasi kapasitas pelaksanaan ibadah berjamaah di masjid hingga 50 persen dari total kapasitas.
Pihaknya juga mengimbau pada seluruh masjid untuk melaksanakan salat tarawih berjamaah tidak lebih lebih dari 45 menit untuk menghindari kerumunan.
“Salat tarawih tidak boleh lebih dari 45 menit atau maksimal satu jam. JEmaah salat sudah dipastikan dalam kondisi sehat sebelum memasuki masjid," kata Hendra Gunawan.***