Kabar Gembira untuk Pelaku UMKM, Pemkot Bekasi Kembali Buka Pendaftaran BPUM Periode April 2021, Simak Caranya

- 20 April 2021, 15:21 WIB
Cara daftar BPUM secara online pada periode April 2021 bagi warga Kota Bekasi.
Cara daftar BPUM secara online pada periode April 2021 bagi warga Kota Bekasi. /Instagram/@infoumkm.id

4. Pilih KTP: KTP Kota Bekasi atau Anda pendatang dari luar Kota Bekasi tetapi punya usaha di Kota Bekasi.

5. Masukan KTP, Upload Foto KTP. Untuk Upload Foto KTP, KK, dan NIB/SKU, cara memfotonya dekatkan kamera Hp Anda pada KTP, KK, dan NIB/SKU. Setelah itu Anda bisa langsung upload.

Adapun persyaratan pendaftaran BPUM 2021:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Nama Tokoh PKI Muncul di Kamus Sejarah Kemendikbud, Fadli Zon: Ada yang Hendak Belokan Sejarah

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan ASN, anggota TNI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Tak Menampik Miliki Hubungan dengan Sule, Model Tisya Erni: Tapi Salah Besar Saya Disebut Pelakor

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x