Resmi Dibuka! Begini Cara Daftar BPUM Bagi Pelaku UMKM di Garut, Lengkap dengan Syarat Pentingnya

- 18 April 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi penyaluran BPUM untuk pelaku UMKM.*
Ilustrasi penyaluran BPUM untuk pelaku UMKM.* /ANTARA/Umarul Faruq

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk periode April 2021.

Program tersebut diperuntukan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, pendaftaran program BPUM ini juga diperuntukan untuk para pelaku UMKM yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada program tersebut di tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Pendiri Adobe dan Pengembang PDF: Charles Geschke Meninggal Dunia pada Usia 81 Tahun

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @infoumkm.id, pada Minggu, 18 April 2021, pendaftaran program BPUM untuk wilayah Garut sudah dibuka.

Adapun persyaratan pendaftaran BPUM 2021 adalah berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan ASN, anggota TNI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Bahayakan Negara, Operator Mesin yang Bocorkan Data Angkatan Darat India ke Intel Asing Ditangkap

File yang perlu diunggah, di antaranya:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
4. Foto sedang melakukan kegiatan usaha

Baca Juga: Ilmuwan AS Sukses Ciptakan Makhluk Gabungan Manusia-Monyet Pertama dalam Percobaan Embrio 'Chimera'

Waktu pendaftaran setiap hari di jam kerja dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Pendaftaran program BPUM untuk pelaku UMKM ini dibuka sampai dengan 28 April 2021.

Program ini sesuai arahan Pemerintah yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro.

Baca Juga: Makin Jadi Sorotan, Thariq Halilintar Akhirnya Bongkar Hubungan Keluarga Krisdayanti dan Ashanty Sebenarnya

Penerima BPUM berhak mendapatkan modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

Serta hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.

Pendaftaran BPUM bagi pelaku UMKM di Garut dapat dilakukan secara online dengan KLIK DI SINI.***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x