PR BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) periode April 2021.
Program tersebut dikhusukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @diskopukm_kotabekasi pada Selasa, 20 April 2021, berikut cara pendaftaran BPUM secara online.
1. Buka websitenya/Link https://bpumkotabeksi2021.dkukm.bekasikota.go.id
2. Setelah terbuka websitenya, Wajib Baca Tata Cara dan Persyaratannya, setelah itu geser kebawah dan klik atau tap pada layar Hp "Daftar Disini".
3. Setelah itu akan muncul di layar Hp/Komputer Anda Form Pendaftarannya. Harus diisi semua kolom atau persyaratan yang diminta.
4. Pilih KTP: KTP Kota Bekasi atau Anda pendatang dari luar Kota Bekasi tetapi punya usaha di Kota Bekasi.
5. Masukan KTP, Upload Foto KTP. Untuk Upload Foto KTP, KK, dan NIB/SKU, cara memfotonya dekatkan kamera Hp Anda pada KTP, KK, dan NIB/SKU. Setelah itu Anda bisa langsung upload.
Adapun persyaratan pendaftaran BPUM 2021:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Nama Tokoh PKI Muncul di Kamus Sejarah Kemendikbud, Fadli Zon: Ada yang Hendak Belokan Sejarah
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan ASN, anggota TNI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Tak Menampik Miliki Hubungan dengan Sule, Model Tisya Erni: Tapi Salah Besar Saya Disebut Pelakor
Jika keterangan tersebut masih belum jelas, infokan via WhatsApp ke 081314882352.
Layanan diberikan Setiap Hari pada jam kerja pukul 08.00-15.00 WIB.
Pendaftaran paling lambat sampai dengan 28 April 2021. ***