Wiku menekankan bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir meskipun pemerintah sedang melaksanakan vaksinasi di seluruh Tanah Air.
Menurutnya, dalam empat bulan terakhir, perkembangan kasus Covid-19 dapat dikendalikan dengan baik. Dia meminta masyarakat agar tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan agar kasus Covid-19 tidak kembali meningkat.
“Jangan sampai melakukan kesalahan yang sama, dengan negara lain dengan lengah dan menurunkan kedisiplinan kita,” ujarnya Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.
Wiku menambahkan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran untuk memperketat mobilitas para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam rangka menyikapi larangan mudik Idul Fitri 1442 hijriah/2021 masehi.
"Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Pengetatan mobilitas tersebut berlaku selama H-14 peniadaan mudik yang berlangsung pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021 tetap berlaku pengetatan mobilitas masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadhan yang ditandatangani Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, pada 21 April 2021.