Cegah Kebocoran Pajak, Pemkab Bekasi Pasang Tapping Box di Tempat Usaha

- 23 April 2021, 05:18 WIB
Pemkab Bekasi, Jawa Barat akhirnya memutuskan untuk memasang tapping bo di tempat usaha untuk cegah kebocoran pajak.
Pemkab Bekasi, Jawa Barat akhirnya memutuskan untuk memasang tapping bo di tempat usaha untuk cegah kebocoran pajak. /ANTARA

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memasang 300 alat perekam data transaksi atau tapping box.

Pemasangan tapping box di sejumlah tempat usaha, guna cegah kebocoran pajak yang menjadi pendapatan daerah.

Hal tersebut disampaiakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanafi, Rabu 21 April 2021.

Baca Juga: Bentrok Berujung Pembacokan Usai Main Futsal, Seorang Pemuda di Kalideres Terancam 15 Tahun Penjara

"Rencananya pemasangan tahap ke dua ini selesai tahun 2020 tapi tertunda karena pandemi Covid-19 maka dilanjutkan tahun ini," kata Herman Hanafi.

Dia mengatakan ratusan alat perekam data transaksi usaha itu rencananya dipasang di sejumlah tempat usaha seperti restoran, hotel, tempat hiburan, hingga tempat parkir yang masuk katagori wajib pajak.

Herman mengatakan pemasangan tapping box merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati Bekasi Nomor 58 Tahun 2019 tentang pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara online.

Baca Juga: Sentil Waketum MUI yang Kaitkan Jozeph dengan Agama Jenderal Listyo Sigit, Ngabalin: Dia Benci Kristiani

Pemerintah daerah tidak terbebani secara anggaran mengingat pengadaan, pemasangan, hingga pemeliharaan alat itu ditanggung sepenuhnya oleh Bank Jabar Banten.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x