Timbulkan Klaster Covid-19 Baru, Kini Warga Bekasi Dilarang Menggelar Acara Resepsi Pernikahan

- 10 Juni 2021, 13:19 WIB
Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melarang warganya untuk melaksanakan acara resepsi pernikahan setelah ditemukan klaster baru penyebaran Covid-19 dalam sebuah acara resepsi pernikahan di salah satu perumahan Tarumajaya.
Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melarang warganya untuk melaksanakan acara resepsi pernikahan setelah ditemukan klaster baru penyebaran Covid-19 dalam sebuah acara resepsi pernikahan di salah satu perumahan Tarumajaya. /PMJ News/

PR BEKASI – Seluruh warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat untuk sementara waktu dilarang untuk menggelar resepsi pernikahan.

Kebijakan tersebut diberlakukan karena sebelumnya ditemukan klaster baru penyebaran Covid-19 dalam sebuah acara resepsi pernikahan di salah satu perumahan yang berlokasi di Kecamatan Tarumajaya.

Oleh karena itu, Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi memberlakukan kebijakan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 meluas.

Baca Juga: Minta Komnas Perempuan Dampingi Korban Pelecehan Seksual Gofar Hilman, Lutfi Agizal: Ini Bukan Pansos!

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Kamis, 10 Juni 2021.

“Saya minta kepada setiap gugus tugas di desa dan kecamatan agar tidak mengizinkan hajatan yang berpotensi menimbulkan klaster baru,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Tak hanya melarang resepsi pernikahan, Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi juga melarang masyarakat melaksanakan kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang.

Baca Juga: Sisca Kohl Bikin ARMY Menjerit! Borong BTS Meal dan Dijadikan Es Krim

“Jadi kegiatan keagamaan, sosial, budaya, seni, ulang tahun, atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan kita larang untuk sementara waktu,” katanya.

Hendra Gunawan yang juga menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi itu menyatakan akan menindak tegas warga yang masih nekat melakukan resepsi pernikahan maupun kegiatan lain yang berpotensi menyebabkan kerumunan orang.

"Akan ada sanksi bila nekat melakukan pesta perkawinan karena sudah ada perda, termasuk sanksi pidana bila masih membandel melakukan kegiatan yang berpotensi kerumunan warga," katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Hari Ini, 10 Juni 2021: Nikmati Waktu Romantis Bersama Pasanganmu Hari Ini

Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi akan kembali menggencarkan kegiatan operasi yustisi untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukumnya yang kini kembali mengalami kenaikan.

Berdasarkan laporan yang dimiliki Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, usai Lebaran 2021 ada tujuh kecamatan dengan kategori tingkat penyebaran tinggi kasus Covid-19.

Klaster penyebaran Covid-19 tersebut disebabkan oleh klaster pernikahan maupun mobilisasi warga usai liburan.

Baca Juga: AS Akan Sumbangkan 500 Juta Dosis Vaksin Pfizer ke Dunia, Termasuk Indonesia?

"Memang terlihat ada peningkatan kasus Covid-19 usai libur Lebaran. Ini jadi perhatian kami untuk melakukan sejumlah langkah guna menekan angka penyebaran virus Covid-19," kata Hendra Gunawan.

Kasus terbaru adalah klaster resepsi pernikahan yang menyebabkan 33 warga Perumahan Villa Mutiara Gading Tarumajaya terkonfirmasi positif Covid-19.

Temuan klaster penyebaran Covid-19 tersebut diketahui berdasarkan hasil pelacakan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Viral Bungkus BTS Meal Bekas Dijual di E-Commerce, Efek McD Tutup Layanan karena Kerumunan

Puluhan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu saat ini telah dipindahkan ke tempat isolasi terpusat di Hotel Ibis Cikarang.

Sementara itu, seorang warga yang mempunyai gejala dirujuk ke Rumah Sakit Ananda Babelan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x