Kapolres Metro Bekasi Larang Warga Gelar Resepsi, 24 Warga Terpapar Covid-19 dari Klaster Pernikahan

- 12 Juni 2021, 20:05 WIB
Kapolres Metro Bekasi, Hendra Gunawan larang warga gelar resepsi seiring adanya klaster pernikahan hingga kasus Covid-19 melonjak naik.
Kapolres Metro Bekasi, Hendra Gunawan larang warga gelar resepsi seiring adanya klaster pernikahan hingga kasus Covid-19 melonjak naik. /PMJ

 

PR BEKASI - Pasca 24 warga di Perumahan Villa Mutiara Gading 1 RT 3 RW 18, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terkonfirmasi positif Covid-19 setelah terpapar dari klaster pernikahan.

Polisi beserta Satgas penanganan Covid-19 menegaskan pihaknya melarang adanya resepsi pernikahan bagi warga.

Larangan tersebut disebabkan melonjaknya kasus Covid-19, klaster penularan hajatan di Kecamatan Tarumajaya serta daerah lainnya di Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan pada Sabtu 12 Juni 2021.

Baca Juga: Kakak-Adik Terlibat Cinta Terlarang di Bekasi Jadi Tersangka, Berawal dari Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah

Ia menerangkan, selain resepsi pernikahan kegiatan warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang juga tidak diperbolehkan.

"Saya minta kepada setiap gugus tugas di desa dan kecamatan agar tidak mengizinkan hajatan yang berpotensi menimbulkan klaster baru," kata Hendra pada wartawan.

Berikut merangkap sebagai Kapolres Metro Bekasi, ia juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk bertindak tegas kepada warga yang masih nekat menggelar resepsi pernikahan maupun kegiatan lain yang berpotensi menyebabkan kerumunan orang.

"Akan ada sanksi bila nekat melakukan pesta perkawinan karena sudah ada aturan. Termasuk sanksi pidana bila masih membandel melakukan kegiatan yang berpotensi kerumunan warga," katanya, menambahkan, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Sabtu 12 Juni 2021.

Baca Juga: Warga Terpapar Covid-19 Akibat Klaster Hajatan Bertambah, Perum THB Bekasi Terapkan Lockdown

Hendra mengatakan sejak awal sudah ada aturan perihal pelaksanaan resepsi pernikahan di Kabupaten Bekasi.

Merujuk pada aturan PPKM berskala mikro, resepsi pernikahan yang diadakan di sebuah gedung hanya diizinkan dihadiri maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.

Kini, dengan munculnya klaster pernikahan yang mengakibatkan 24 warganya positif Corona, aturan menggelar resepsi pernikahan diperketat.

Selain melarang acara resepsi pernikahan, acara akad nikah pun akan diperketat pengawasannya.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah