PR BEKASI - Kejadian mengejutkan terjadi di salah satu minimarket di Kota Bekasi, tepatnya di Jalan Raya Narogong Pangkalan 3, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang.
Satu unit mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BRI dijebol kawanan maling pada Kamis, 17 Juni 2021 sekitar pukul 2.00 dini hari WIB.
Kawanan pencuri tersebut menjebol lubang di bagian belakang minimarket dan dengan mudah masuk, lalu merusak semua CCTV untuk membantu menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Dua Pelaku Ditangkap, Polisi Masih Kejar Otak Tindak Kekerasan Seksual dan Pencurian di Bekasi
Akibat pencurian itu, kawanan maling menggasak uang tunai lebih dari Rp300 juta. Jumlah maling yang terlibat diperkirakan berjumlah lebih dari satu orang.
"Barang-barang toko yang hilang beberapa slop rokok. Tapi uang di ATM hilang, kurang lebih Rp300 juta," kata Kepala minimarket Yana Mulaya, di Bekasi kepada Antara yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Yana menuturkan, awal mula dirinya mengetahui tempat kerjanya telah dibobol maling ketik hendak membuka toko pada pukul 5.30 WIB.
Ia sempat herna mengapa situasi di dalam minimarket telah porak-poranda sedangkan kondisi pintu dorong yang terbuat dari teralis besi masih dalam keadaan terkunci beserta gembok yang masih menyantel.
Baca Juga: Warga Nekat Gelar Pesta Pernikahan, Polisi dan Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Bubarkan Hajatan
"Pas saya datang ke sini buka rolling door, keadaan sudah hancur, barang-barang tercecer, seperti semua pada rusak barang-barang toko," ujar Yana.
Yana kemudian melihat kondisi CCTV yang terpasang di ruangan telah ditempel lakban hitam.
Dia lalu menuju ke ruangan kontrol untuk melihat rekaman CCTV dan terkejut setelah melihat tembok belakang dalam kondisi menganga akibat dijebol komplotan maling.
"Maling itu lewat samping, jebol tembok dari luar, lalu membobol ATM," kata Yana melanjutkan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pencurian Material Rumah Mewah dengan Modus Penyewaan
Seperti layaknya adegan maling profesional, komplotan tersebut ternyata juga telah merusak mesin digital video recorder (DVR) CCTV sehingga dirinya tidak bisa melihat rekaman saat peristiwa terjadi.
Belum diketahui pasti kerugian yang ditimbulkan selain dari raibnya Rp300 juta.
Kasus ini telah ditangani Kepolisian Sektor Bantargebang dan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota agar segera terungkap pelakunya.***