Krisis Ruangan, Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Jadikan Asrama Sekolah Sebagai Ruang Isolasi Pasien Covid-19

- 1 Juli 2021, 11:18 WIB
Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Kombes. Pol. Hendra Gunawan mengatakan akan menyiapkan asrama sekolah sebagai ruang isolasi bagi pasien Covid-19
Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Kombes. Pol. Hendra Gunawan mengatakan akan menyiapkan asrama sekolah sebagai ruang isolasi bagi pasien Covid-19 /Humas Polri

 

PR BEKASI - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menyiapkan asrama sekolah sebagai ruang isolasi bagi pasien Covid-19.

Hal tersebut dilakukan karena kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi terus mengalami peningkatan.

Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Kombes. Pol. Hendra Gunawan.

“Kita akan gunakan gedung sekolah sebagai tempat isolasi terpusat, karena kondisi tempat isolasi di Kabupaten Bekasi saat ini penuh,” ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Humas Polri pada Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bekasi Juli 2021, Cek Syarat, Biaya, dan Lokasinya

Ia menyebut, Rabbani Islamic School dapat menjadi salah satu gedung yang digunakan sebagai ruang isolasi mandiri.

Nantinya, gedung tersebut akan digunakan untuk pasien Covid-19 yang berasal dari Desa Jatireja, dan Kecamatan Cikarang Timur.

“Gedung tersebut sangat layak, bersih serta terdapat pendingin ruangan dan wifi. Dengan beragam fasilitas tersebut diharapkan agar imunitas warga yang tengah menjalani isolasi mandiri meningkat dan lekas sembuh dari Covid-19,” ujarnya.

Hendra pun melanjutkan, guna menunjang kebutuhan pasien Covid-19 pihaknya akan membangun dapur umum.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi Hari Ini Kamis, 1 Juli 2021: 2 Wilayah Ini Gelap Gulita hingga Siang

Selain itu ia mengatakan akan mengerahkan petugas medis untuk memantau keadaan pasien Covid-19 selama 24 jam.

“Sekolah ini rencananya dikhususkan untuk warga Cikarang Timur dan sekitarnya yang terpapar covid-19. Tapi semoga saja tidak terpakai dan kasus kembali menurun,” ungkapnya.

Di sisi lain, selain sekolah pemkab bekasi juga menerbitkan surat edaran yang mewajibkan perusahaan industri menyiapkan tempat isolasi untu para pekerja.

Yang sebelumnya telah diberitakan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan perusahaan industri untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat bagi para pekerja dan anggota keluarganya yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Surat Edaran No.530/SE-39/Perindustrian itu dikeluarkan menyusul terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di Kabupaten Bekasi, termasuk di lingkungan perusahaan industri, baik yang berlokasi di dalam maupun di luar kawasan industri.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah