"Sementara tidak melayani pendaftaran baru, merujuk pada edaran dari Kemenag, menunggu perkembangan selanjutnya terkait penanganan pandemi Covid-19," ungkapnya.
Sopian menjelaskan selain ketentuan di atas, pemerintah daerah melalui Instruksi Bupati Bekasi Nomor 14 Tahun 2021.
Dalam perda tersebut juga menyebutkan penyelenggaraan resepsi pernikahan harus mendapat persetujuan Gugus Tugas Covid-19 tingkat kecamatan dengan sejumlah ketentuan.
Ketentuan yang harus dipenuhi meliputi pembatasan jumlah pengunjung resepsi sebanyak 30 orang dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
Adapun makanan yang disediakan harus wadah tertutup dan dibawa pulang.
Kententuan kententuan tersebut menurutnya harus ditaati masyarakat demi terputusnya rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Bekasi.***