Sebarkan Virus Covid-19 ke Orang Lain, Pria di Vietnam Dipenjara 5 Tahun

- 7 September 2021, 16:26 WIB
Ilustrasi. Bendera Vietnam
Ilustrasi. Bendera Vietnam /Pexel

PR BEKASI - Pemerintahan Vietnam memenjarakan seorang pria selama lima tahun karena melanggar aturan karantina Covid-19. Menurut media pemerintah Vietnam pria tersebut dituduh menyebarkan virus ke orang lain.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters, Selasa, 7 September 2021, Le Van Tri (28) dihukum karena menyebarkan penyakit menular berbahaya. Kasusnya disidangkan selama satu hari di Pengadilan Rakyat provinsi selatan Ca Mau.

Vietnam telah menjadi salah satu negara yang sukses mengendalikan penyebaran virus corona. Negara ini genjar menggenjot pengujian massal, pelacakan kontak yang agresif, pembatasan perbatasan dan karantina yang ketat. Namun sejak April lalu tingkat infeksi kembali melonjak.

Baca Juga: Perjalanan Wakil Presiden Kamala Harris ke Singapura, Vietnam Akan Tekankan Komitmen AS untuk Indo-Pasifik

Le Van Tri diketahui telah melanggar aturan karantina Covid-19 dengan melakukan perjalanan ke luar kota.

"Tri melakukan perjalanan kembali ke Ca Mau dari Kota Ho Chi Minh dan melanggar peraturan karantina 21 hari," kata kantor berita itu.

"Tri menginfeksi delapan orang, satu di antaranya meninggal karena virus setelah satu bulan perawatan," katanya.

Reuters tidak bisa menghubungi pengadilan Ca Mau untuk memberikan komentar.

Baca Juga: Jadi Bahasa Resmi Kedua Vietnam, 5 Fakta Menarik Bahasa Indonesia Ini Bikin Kita Bangga!

Ca Mau adalah provinsi paling selatan di Vietnam, Wilayah tersebut hanya melaporkan 191 kasus dan dua kematian sejak pandemi dimulai, jauh lebih rendah dari 260.000 kasus dan 10.685 kematian di Ho Chi Minh yang menjadi pusat virus corona di Vietnam.

Vietnam sedang berjuang melawan wabah Covid-19 yang memburuk yang telah menginfeksi lebih dari 536.000 orang dan menewaskan 13.385 dalam beberapa bulan terakhir.

Negara itu telah menghukum dua orang lainnya dengan hukuman penjara yang ditangguhkan selama 18 bulan dan dua tahun atas tuduhan yang sama.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah