"Sudah kami amankan tiga orang pelaku," kata Rahmat Sujatmiko pada awak media.
Baca Juga: Banyak Aduan Warga, Polsek Cikarang Bubarkan Sekelompok Remaja yang Akan Buat Konten Berbahaya
Ditangkapnya ketiga pelaku bermula dari informasi warga yang melaporkan satu dari tiga orang pelaku pembegalan berada di sebuah kontrakan kawasan Pasir Gombong, Cikarang Utara.
Setelah mendapatkan laporan dari warga, anggota reskrim Polres Metro Bekasi langsung menuju ke lokasi.
Kemudian, petugas berhasil mengamankan satu pelaku berinisial MR (16).
Menurut pengakuan pelaku, dalam melakukan aksinya ia dibantu oleh dua tersangka lain berinisial DN (21) dan HPZ (13).
Keduanya diketahui berdomisili di kawasan Cikarang Timur.
Menurut Rahmat, dalam penangkapan pelaku ikut diamankan barang bukti saat melakukan aksinya berupa satu unit sepeda motor.
Masih menurut Rahmat, ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***