Sempat Viral di Media Sosial, Pelaku Begal di Flyover Cibatu Bekasi Berhasil Diamankan Polisi

- 18 Oktober 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi begal. Polisi berhasil bekuk dua pelaku begal di Flyover Cibatu, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang sempat viral di media sosial.
Ilustrasi begal. Polisi berhasil bekuk dua pelaku begal di Flyover Cibatu, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang sempat viral di media sosial. /Pixabay

 

PR BEKASI - Polisi berhasil bekuk dua pelaku begal di Flyover Cibatu, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang sempat viral di media sosial.

Para pelaku dibekuk polisi dari Rumahnya pada Minggu, 17 Oktober 2021. Diketahui para pelaku masih berusia Remaja tanggung.

Mereka melakukan aksinya di kawasan Flyover Cibatu, Jalan Science Boulevard Raya, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

Mereka ditangkap dua hari setelah adanya kabar viral pembegalan pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Khawatir Banjir Semakin Parah, Emak-emak di Cikarang Bekasi Demo Tolak Pembangunan Jembatan Penghubung

Mereka melakukan aksi begal terhadap korban yang bernama Bambang (43), dan aksi mereka terekam kamera CCTV.

Dalam aksinya mereka gagal bawa pulang motor karena korban berhenti dan langsung mengunci motor dan berteriak minta tolong.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @media_bekasi pada Senin, 18 Oktober 2021, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Rahmat Sujatmiko mengatakan, ketiga orang pelaku sudah diamankan.

"Sudah kami amankan tiga orang pelaku," kata Rahmat Sujatmiko pada awak media.

Baca Juga: Banyak Aduan Warga, Polsek Cikarang Bubarkan Sekelompok Remaja yang Akan Buat Konten Berbahaya

Ditangkapnya ketiga pelaku bermula dari informasi warga yang melaporkan satu dari tiga orang pelaku pembegalan berada di sebuah kontrakan kawasan Pasir Gombong, Cikarang Utara.

Setelah mendapatkan laporan dari warga, anggota reskrim Polres Metro Bekasi langsung menuju ke lokasi.

Kemudian, petugas berhasil mengamankan satu pelaku berinisial MR (16).

Menurut pengakuan pelaku, dalam melakukan aksinya ia dibantu oleh dua tersangka lain berinisial DN (21) dan HPZ (13).

Baca Juga: Kecamatan Cikarang Bekasi Buka Pelayanan Kependudukan di Hari Minggu, Simak Jadwal Operasional Lengkapnya

Keduanya diketahui berdomisili di kawasan Cikarang Timur.

Menurut Rahmat, dalam penangkapan pelaku ikut diamankan barang bukti saat melakukan aksinya berupa satu unit sepeda motor.

Masih menurut Rahmat, ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @media_bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x