Tolak Wacana Pembubaran MUI Terkait Penangkapan Teroris, Mahfud MD: Itu Semua Provokasi Khayalan

- 20 November 2021, 13:48 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana pembubaran setelah penangkapan tiga orang terkait aktivitas lembaga pendanaan milik kelompok teroris.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana pembubaran setelah penangkapan tiga orang terkait aktivitas lembaga pendanaan milik kelompok teroris. /Instagram/@mohmahfudmd

Dirinya mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk provokasi yang bersumber dari khayalan.

"Jangan memprovokasi dengan mengatakan bahwa Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas peristiwa,” kata mantan Ketua MK tersebut.

Baca Juga: SPOILER Jirisan Episode 9 Malam Ini 20 November 2021: 3 Bocoran yang Wajib Diketahui, Siapa Pembunuh Berantai?

Pria berdarah Madura tersebut menambahkan bahwa MUI tak bisa sembarangan dibubarkan.

Hal tersebut dikarenakan lembaga agama Islam tersebut mempunyai kedudukan yang sangat kokoh di dalam undang-undang.

“Misalnya di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak dan bisa sembarang dibubarkan,” kata Mahfud MD.

Baca Juga: Anak Teddy Pardiyana Hidup Susah, Putri Delina Ingin Asuh Adik Tirinya: Pengen Dedek Ngerasa Layak Hidupnya

Tak sampai di situ, Mahfud MD meminta masyarakat, khususnya umat Muslim Indonesia untuk tidak berpikir bahwa penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris tersebut diartikan sebagai bentuk Pemerintah dalam melemahkan MUI.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk melindungi keamanan seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali dari serangan teroris.

Menko Polhukam juga menambahkan bahwa teroris bisa berada dimana saja sehingga harus segera diamankan dari masyarakat.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x