UMK 2022 Kabupaten Bekasi Naik 5,51 Persen Usai Didemo Buruh

- 26 November 2021, 14:12 WIB
Ilustrasi. Kabar baik, akhirnya UMK 2022 Kabupaten Bekasi alami kenaikan 5,51 persen.
Ilustrasi. Kabar baik, akhirnya UMK 2022 Kabupaten Bekasi alami kenaikan 5,51 persen. /Pixabay/stevepb

 

PR BEKASI - Para buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi Raya sebelumnya mengadakan demonstrasi.

Tujuannya yakni agar Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2022 di Kabupaten Bekasi mengalami kenaikan sebanyak tujuh persen.

Aksi demonstrasi ini mengingat sebelumnya Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menyatakan kalau UMK 2022 tidak akan mengalami kenaikan, yang akhirnya menuai kekecewaan mereka.

Ribuan buruh tersebut berasal dari berbagai kawasan industri dan menuju Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, meminta Bupati mengeluarkan rekomendasi kenaikan UMK 2022.

Baca Juga: Jadwal Pemeliharaan Listrik Bekasi Hari Ini Rabu, 24 November 2021: Pemadaman Terjadi di Berbagai Daerah

Namun, rupanya Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi mengubah pikiran dengan menaikkan UMK 2022 Kabupaten Bekasi sebesar 5,51 persen.

Setelah adanya informasi surat rekomendasi dari Bupati, para buruh ini kemudian membubarkan diri meskipun awalnya berencana menggelar demo hingga sore hari.

Kenaikan UMK 2022 ini disampaikan sudah didasarkan pada surat rekomendasi dari Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga akhirnya diputuskan naik.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup pun membenarkan kenaikan UMK 2022 di Kabupaten Bekasi dan menyebutnya sudah sesuai dengan surat rekomendasi Bupati.

Baca Juga: Viral Maling Kabel di Pasar Baru, Bekasi Habis Babak Belur Diamuk Warga hingga Bercucur Darah

"Betul ada kenaikan sesuai dengan surat rekomendasi dari Bupati," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 26 November 2021.

"Selanjutnya rekomendasi ini disampaikan ke Gubernur sesuai kewenangannya," ujarnya menambahkan.

Menurut surat rekomendasi kenaikan UMK 2022, yang tercantum dalam Surat Bupati Bekasi Nomor 560/50/81/Disnaker tentang Usulan Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2022.

Akhmad Marjuki menandatangani surat rekomendasi tersebut pada 25 November 2021, dan tertuang dalam surat bahwa usulan UMK 2022 sebagai tindak lanjut dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Pemkot Bekasi Peringatkan ASN Keluar Kota

Dijelaskan bahwa menurut rekomendasi maka Akhmad Marjuki memberikan usulan kenaikan UMK 2022 sebesar 5,51 persen atau senilai Rp264.031 dari UMK sebelumnya Rp4.791.843 sehingga menjadi Rp5.055.874 untuk 2022.

Akan tetapi, naiknya UMK sebesar 5,51 persen ini masih belum diketahui dasarnya, karena dalam rapat Dewan Pengupahan pada Senin lalu diputuskan tidak ada kenaikan upah.

Tidak adanya kenaikan upah minimum tersebut dikatakan mengacu pada regulasi serta formula dan rumus penghitungan UMK. Selain itu, Suhup juga tidak ingin memberikan lebih banyak tanggapan.

"Ya pokoknya sekarang mah semua keputusan sudah disampaikan ke provinsi semua," tuturnya.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah