Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan membenarkan pelebaran jalan Cikarang-Cibarusah ditunda lantaran belum selesainya pembebasan lahan.
Baca Juga: Masuki Musim Hujan, Pemkab Bekasi Normalisasi 25 Sungai
Menurut dia, proses pembebasan memerlukan tahapan yang dijalani, terutama legalitas pemilik lahan. Dalam beberapa kasus, masih ditemukan warga yang belum dapat memenuhi legalitas kepemilikan. Meski begitu, proses pembebasan lahan terus dilakukan.
Menurut Ridwan, setidaknya diperlukan anggaran Rp 150 miliar untuk pembebasan lahan. Karena keterbatasan anggaran, proses pembebasan dilakukan bertahap sejak 2017. Rinciannya pada 2017 dianggaran Rp 41 miliar, kemudian 2018 dianggarkan Rp 19 miliar lalu di 2019 Rp 39 miliar.
“Karena memang masih dalam proses. Tiap tahun dianggarkan termasuk di 2020, dialokasikan Rp 24 miliar. Tapi kami yakini sudah rampung tahun depan tinggal dilebarkan jalannya,” ucap dia.
Baca Juga: Angka HIV-AIDS Tinggi, Penyimpangan Orientasi Seks Jadi Penyebab Utama
Kepala Bidang Pertanahan di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Daniel Firdaus mengatakan, proses pembebasan lahan tinggal menyisakan 36 bidang.
“Kami harapkan 2020 pembebasan selesai karena tinggal 36 bidang, tetapi tergantung pemilik tanah juga. Makanya saya minta bantuan ke Camat dan Kepala Desa untuk membantu mengkomunikasikan,” kata dia.
Seperti diketahui, jalan sepanjang sekitar 17,2 kilometer itu menjadi jalur alternatif yang menghubungkan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Bogor. Meski begitu, pada jam sibuk, pagi maupun sore kemacetan di lokasi tersebut tidak terhindarkan.
Selain dipadati warga yang pergi bekerja, kemacetan pun dipicu kendaraan berat yang kerap berlalu lalang.***