Diungkapkan Gunari, pelebaran jalan sebenarnya telah dilaksanakan pihak Dinas PUPR Jabar.
Bahkan, sebelum digelar, pihaknya telah memastikan lahan telah dibebaskan. Hanya saja, memasuki triwulan akhir 2019, pembebasan lahan tak selesai.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Diminta Tidak Tinggal Diam Sikapi Fenomena Homoseksual
“Bahkan ada beberapa bangunan yang infonya telah dibebaskan tapi belum dilakukan pembongkaran. Itu bukan kewenangan kami sehingga akhirnya dibatalkan,” ucap dia.
Pelebaran jalan itu rencananya bakal dilakukan mulai dari Kandang Roda hingga Kantor Kecamatan Cikarang Selatan, atau sejauh sekitar 1 kilometer.
Jalan yang awalnya memiliki lebar tujuh meter, diperluas menjadi 14 meter.
Karena pembebasan lahan tak selesai, alhasil pengerjaan pelebaran jalan pun dialihkan menjadi peningkatan jalan. “Jadinya perbaikan jalan yang ada,” ucap Gunari.
Baca Juga: Delapan Kecamatan di Bekasi Ditetapkan Rawan Banjir
Diungkapkan dia, pembebasan lahan diharapkan dapat tuntas dalam waktu dekat. Soalnya, proyek pelebaran jalan telah kembali dianggarkan pada 2020. Bahkan, proses lelang bakal digelar di awal tahun.
“Kami berharap dapat segera tuntas pembebasannya karena di awal tahun sudah lelang dan titiknya jadi panjang dari Kadang Roda sampai Kecamatan Setu, kurang lebih dua kilometer,” ucap dia.