Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini, 28 Januari 2020

- 28 Januari 2020, 07:51 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.*
ILUSTRASI SIM keliling.* /Twitter @poldaTMC/

PIKIRAN RAKYAT - Setiap hari kerja, pihak kepolisian memberikan kemudahan dalam pengurusan perpanjangan SIM bagi para pengendara melalui layanan SIM Keliling Online.

Di Kota Bekasi, SIM keliling dilaksanakan di halaman Mega Bekasi Hypermall di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 1 pada Selasa, 28 Januari 2020 pukul 8.00 hingga 10.00 WIB.

Untuk Rabu, 29 Januari 2020 pelayanan berada di Metropolitan Mall, Jalan K.H Noer Ali, Kota Bekasi.

Baca Juga: Layanan Canggih Berbasis IT Milik Diskominfosantik, Undang Pujian dari Bupati Bekasi 

Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bekasi, SIM keliling dilaksanakan di City Walk Lippo Cikarang. Lokasinya berada di Jalan M.H Thamrin Kav. 100, Cibatu, Sukaresmi, Cikarang Selatan.

Jam operasional pelayanan SIM Keliling online Kabupaten Bekasi dimulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB untuk proses pelayanan dimulai dari pendaftaran hingga pencetakan.

Untuk Rabu, 29 Januari 2020, pelayanan SIM keliling akan dilaksanakan di Sentra Grosir Cikarang (SGC) depan KFC.

Baca Juga: Siaga Penyebaran Virus Corona, Pemerintah Bekasi Keluarkan Surat Edaran 

Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segerakanlah untuk datang sebelum jam operasional yang disebutkan karena terbatasnya formulir.

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM Keliling, sebaiknya Anda cek persyaratan berikut ini.

1. SIM harus masih berlaku dan tidak melebihi waktu yang dicantumkan.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopinya.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Singkat Julukan Bekasi sebagai Kota Patriot 

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (SATPAS) kota maupun kabupaten domisili.

6. Untuk penukaran resi SIM dapat dilakukan sesuai dengan tempat pada saat pembuatan.

Baca Juga: Catat Nomor-nomor Penting Pemerintah Kota Bekasi yang Dapat Dipakai saat Darurat 

7. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x