3. Fotokopi e-KTP 2 orang saksi.
4. Fotokopi kartu keluarga dan Fotokopi e-KTP pihak yang bersangkutan.
5. Surat keterangan catatan kematian dari Kepolisian (bila identitas jenazah tidak ada).
6. Surat keterangan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya (bila ada).
7. Mengisi formulir permohonan pencatatan kematian F-2.15.
Baca Juga: PRAKIRAAN CUACA BEKASI HARI INI: 29 Januari 2020, Hujan Ringan Membasahi Sepanjang Hari Bumi Patriot
Penerbitan Akta Perkawinan
1. Fotokopi e-KTP dan Kartu keluarga yang bersangkutan.
2. Surat keterangan pemberkatan agama (Legalisir).
3. Fotokopi surat baptis/sidi (untuk non-muslim).