Hari Terakhir Layanan Jemput Bola Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Catat Tempat dan Persyaratannya

- 29 Januari 2020, 11:32 WIB
DISDUKCAPIL Kabupaten Bekasi resmikan kios capil dan mobil keliling.*
DISDUKCAPIL Kabupaten Bekasi resmikan kios capil dan mobil keliling.* /Disdukcapil Kabupaten Bekasi/

3. Fotokopi e-KTP 2 orang saksi.

4. Fotokopi kartu keluarga dan Fotokopi e-KTP pihak yang bersangkutan.

5. Surat keterangan catatan kematian dari Kepolisian (bila identitas jenazah tidak ada).

6. Surat keterangan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya (bila ada).

7. Mengisi formulir permohonan pencatatan kematian F-2.15.

Baca Juga: PRAKIRAAN CUACA BEKASI HARI INI: 29 Januari 2020, Hujan Ringan Membasahi Sepanjang Hari Bumi Patriot

Penerbitan Akta Perkawinan

1. Fotokopi e-KTP dan Kartu keluarga yang bersangkutan.

2. Surat keterangan pemberkatan agama (Legalisir).

3. Fotokopi surat baptis/sidi (untuk non-muslim).

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x