Hari Terakhir Layanan Jemput Bola Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Catat Tempat dan Persyaratannya

- 29 Januari 2020, 11:32 WIB
DISDUKCAPIL Kabupaten Bekasi resmikan kios capil dan mobil keliling.*
DISDUKCAPIL Kabupaten Bekasi resmikan kios capil dan mobil keliling.* /Disdukcapil Kabupaten Bekasi/

2. Fotokopi surat nikah atau Akta Perkawinan dilegalisir atau SPTJM kebenaran pasangan suami istri atau penetapan pengadilan.

3. Fotokopi e-KTP atau Surat Keterangan orang tua (suami-istri).

4. Fotokopi e-KTP atau Surat Keterangan 2 (dua) orang saksi.

5. Fotokopi Kartu Keluarga.

6. Fotokopi ijazah (bagi yang memiliki).

7. Mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran F-2.01.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bekasi Hari Ini, 29 Januari 2020

Penerbitan Akta Kematian

1. Surat keterangan kematian asli dari RS/Dokter/Desa.

2. Fotokopi e-KTP atau Surat keterangan pelapor (keluarga inti/ahli waris).

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x