2. Fotokopi surat nikah atau Akta Perkawinan dilegalisir atau SPTJM kebenaran pasangan suami istri atau penetapan pengadilan.
3. Fotokopi e-KTP atau Surat Keterangan orang tua (suami-istri).
4. Fotokopi e-KTP atau Surat Keterangan 2 (dua) orang saksi.
5. Fotokopi Kartu Keluarga.
6. Fotokopi ijazah (bagi yang memiliki).
7. Mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran F-2.01.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bekasi Hari Ini, 29 Januari 2020
Penerbitan Akta Kematian
1. Surat keterangan kematian asli dari RS/Dokter/Desa.
2. Fotokopi e-KTP atau Surat keterangan pelapor (keluarga inti/ahli waris).