Kemudian pada Agustus 2019 lalu Walikota Bekasi secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang program kota bersih, sehat dan bebas sampah pada tanggal 13 Agustus 2019.
Setelah surat edaran dibuat, Pemerintah Kota Bekasi mensosialisasikan surat edaran mengenai larangan penggunaan kantong plastik yang mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.
Penerapan larangan penggunaan plastik sekali pakai tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil di kompleks Walikota tetapi juga bagi para pedagang yang ada di sekitar.
Sejak sosialisasi dilakukan, aparatur sipil Kota Bekasi membiasakan diri membawa botol minum masing-masing.
Saat ada agenda rapat, konsumsi yang biasaya dihidangkan dalam kemasan sekali pakai tidak lagi digunakan.
Makanan dihidangkan dalam piring dan tersedia galon di beberapa titik yang mudah ditemui di kawasan komplek Walikota Bekasi.***
View this post on InstagramEditor: Billy Mulya Putra
Tags
Artikel Pilihan
Terkini
Geger, Mayat Pria Ditemukan Sudah Membusuk di Kali Tambun Utara
15 Mei 2024, 10:24 WIB Detik-Detik Pelaku Curanmor di Cikarang Barat Beraksi Terekam CCTV
15 Mei 2024, 09:22 WIB