Mulai Terapkan Zero Waste 1 Maret 2020 Mendatang, Bekasi Gencar Lakukan Sosialisasi

- 9 Februari 2020, 07:39 WIB
PEMKOT Bekasi mulai menetapkan kompleks perkantoran Wali Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani sebagai kawasan bebas plastik. Penetapan kawasan  bebas plastik tersebut merupakan langkah awal menuju Bekasi Bebas Plastik pada 2020.*/RIESTY YUSNILANINGSIH/PR
PEMKOT Bekasi mulai menetapkan kompleks perkantoran Wali Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani sebagai kawasan bebas plastik. Penetapan kawasan bebas plastik tersebut merupakan langkah awal menuju Bekasi Bebas Plastik pada 2020.*/RIESTY YUSNILANINGSIH/PR /

Kemudian pada Agustus 2019 lalu Walikota Bekasi secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang program kota bersih, sehat dan bebas sampah pada tanggal 13 Agustus 2019.

Baca Juga: Banjir Kembali Landa Jakarta, Anies Baswedan: Berangsur Surut, Alat Berat Telah Mengangkut 200 Ton Sampah dari Badan Sungai

Setelah surat edaran dibuat, Pemerintah Kota Bekasi mensosialisasikan surat edaran mengenai larangan penggunaan kantong plastik yang mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.

Penerapan larangan penggunaan plastik sekali pakai tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil di kompleks Walikota tetapi juga bagi para pedagang yang ada di sekitar.

Sejak sosialisasi dilakukan, aparatur sipil Kota Bekasi membiasakan diri membawa botol minum masing-masing.

Baca Juga: Banjir di Jakarta Timur, Tim SAR Evakuasi Bayi Korban Banjir Setinggi 2 Meter Hingga Underpass Tol Cawang Ikut Terendam

Saat ada agenda rapat, konsumsi yang biasaya dihidangkan dalam kemasan sekali pakai tidak lagi digunakan.

Makanan dihidangkan dalam piring dan tersedia galon di beberapa titik yang mudah ditemui di kawasan komplek Walikota Bekasi.***

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

In syaa Allah terlakasana ...

A post shared by RT 04-02 ArenJaya Bekasi Timur (@r.t.04) on

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x