Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini, Senin 17 Februari 2020

- 17 Februari 2020, 08:09 WIB
JADWAL pelayanan SIM keliling untuk Kabupaten Bandung, 11 Januari 2020 akan digelar di Transmart Bojongsoang. *
JADWAL pelayanan SIM keliling untuk Kabupaten Bandung, 11 Januari 2020 akan digelar di Transmart Bojongsoang. * /DOK. Galamedia

PIKIRAN RAKYAT - Setiap hari kerja, Polres Kota dan Kabupaten Bekasi memberikan kemudahan dengan mengadakan pelayanan perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling online.

Di Kota Bekasi, lokasi pelayanan SIM keliling Senin 17 Februari 2020, di Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya No. 9E, Kota Bekasi.

Pelayanan SIM keliling dilakukan dari pukul 9.30 hingga 12.00 WIB. Perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk sesi pelayanan malam dari pukul 19.00 hingga 04.00 WIB.

Pelayanan SIM keliling hanya diadakan dari hari Senin hingga Kamis, sesuai yang dikabarkan oleh Polres Metro Kota Bekasi.

Baca Juga: 191.000 KTP Elektronik Warga Bekasi Siap Didistribusikan Via Kantor Pos 

Pendaftaran antrian online dapat dilakuka di polrestrobekasikota.com/antrian.

Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, kamu bisa hubungi TMC Ditlantas Polda Metro Jaya di nomor telepon (021) 5276001 atau SMS ke 1717.

Sedangkan untuk wilayah Kabupaten, akan dilaksanakan di Pasar Bersih Cikarang, Jayamukti, Cikarang Pusat dari pukul 9.00 hingga 12.00 WIB atau dapat melakukan perpanjangan di Sat. Lantas Polresta Kabupaten Bekasi di Sukamahi, Cikarang Pusat.

Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena terbatasnya formulir.

Baca Juga: Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Kali Irigasi Bekasi 

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM keliling, sebaiknya Anda cek persyaratan berikut ini.

1. SIM harus masih berlaku dan tidak melebihi waktu yang dicantumkan.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopinya.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Tim Putra Indonesia Sukses Juarai Badminton Asia Team Championship 2020 

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (SATPAS) kota maupun kabupaten domisili.

6. Untuk penukaran resi SIM dapat dilakukan sesuai dengan tempat pada saat pembuatan.

7. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x