Seperti kita ketahui mantan Walikota Rahmat Effendi resmi menjadi tahanan KPK pada Kamis, 6 Januari 2022 kemarin.
Rahmat Effendi terbukti maling uang rakyat (korupsi) berupa pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.
Ia ditangkap tangan oleh KPK bersama 13 orang terduga lainnya.
Barang bukti yang disita petugas dari Rahmat mencapai Rp5,7 miliar dalam bentuk tabungan rekening dan tunai.
Dengan adanya kasus tersebut, Rahmat Effendi otomatis lengser dari jabatanya.
Sementara Tri Adhianto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bekasi sejak 20 September 2018 resmi menjadi Plt Walikota Bekasi hari ini.***