Kios Capil Kabupaten Bekasi Kembali Dibuka, Simak Lokasi dan Persyaratannya

- 2 Maret 2020, 17:28 WIB
DISDUKCAPIL Kabupaten Bekasi resmikan kios capil dan mobil keliling.*
DISDUKCAPIL Kabupaten Bekasi resmikan kios capil dan mobil keliling.* /Disdukcapil Kabupaten Bekasi/

Berikut persyaratan yang harus dibawa untuk melakukan pembuatan dokumen di Kios Capil yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran

1. Surat keterangan lahir asli dari Bidan/Rumah Sakit/Desa atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran.

2. Fotokopi surat nikah, akta perkawinan dilegalisir, SPTJM kebenaran pasangan suami-istri, atau penetapan pengadilan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ingatkan Warga Indonesia Terkait Jokowi Umumkan Virus Corona Ditemukan di Depok 

3. Fotokopi KTP-EL atau suket orangtua (suami-istri).

4. Fotokopi KTP-EL atau suket dua orang saksi.

5. Fotokopi kartu keluarga.

6. Fotokopi ijazah bagi mereka yang memiliki.

7. Fotokopi formulir permohonan pencatatan kehariran F-2.01.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah