Berikut persyaratan yang harus dibawa untuk melakukan pembuatan dokumen di Kios Capil yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran
1. Surat keterangan lahir asli dari Bidan/Rumah Sakit/Desa atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran.
2. Fotokopi surat nikah, akta perkawinan dilegalisir, SPTJM kebenaran pasangan suami-istri, atau penetapan pengadilan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ingatkan Warga Indonesia Terkait Jokowi Umumkan Virus Corona Ditemukan di Depok
3. Fotokopi KTP-EL atau suket orangtua (suami-istri).
4. Fotokopi KTP-EL atau suket dua orang saksi.
5. Fotokopi kartu keluarga.
6. Fotokopi ijazah bagi mereka yang memiliki.
7. Fotokopi formulir permohonan pencatatan kehariran F-2.01.