Persyaratan Pembuatan Akta Perkawinan
1. Fotokopi KTP-EL dan kartu keluarga yang bersangkutan.
2. Fotokopi surat pemberkatan agama dilegalisir.
3. Fotokopi surat Baptis/Sidi.
4. Pas foto berdampingan ukuran 4x6, empat lembar.
5. Fotokopi KTP-EL dua orang saksi.
6. Mengisi formulir permohonan pencatatan perkawinan F.212.
Baca Juga: Longsor Terjang 2 Titik di Kabupaten Garut Sebabkan Ruas Jalan Tertutup
Persyaratan Pembuatan Akta Perceraian
1. Berkas putusan pengadilan, boleh asli atau fotokopi yang dilegalisir.