Kios Capil Kabupaten Bekasi Kembali Dibuka, Simak Lokasi dan Persyaratannya

- 2 Maret 2020, 17:28 WIB
DISDUKCAPIL Kabupaten Bekasi resmikan kios capil dan mobil keliling.*
DISDUKCAPIL Kabupaten Bekasi resmikan kios capil dan mobil keliling.* /Disdukcapil Kabupaten Bekasi/

Persyaratan Pembuatan Akta Perkawinan

1. Fotokopi KTP-EL dan kartu keluarga yang bersangkutan.

2. Fotokopi surat pemberkatan agama dilegalisir.

3. Fotokopi surat Baptis/Sidi.

4. Pas foto berdampingan ukuran 4x6, empat lembar.

5. Fotokopi KTP-EL dua orang saksi.

6. Mengisi formulir permohonan pencatatan perkawinan F.212.

Baca Juga: Longsor Terjang 2 Titik di Kabupaten Garut Sebabkan Ruas Jalan Tertutup 

Persyaratan Pembuatan Akta Perceraian

1. Berkas putusan pengadilan, boleh asli atau fotokopi yang dilegalisir.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah