Kios Capil Kabupaten Bekasi Kembali Dibuka, Simak Lokasi dan Persyaratannya

- 2 Maret 2020, 17:28 WIB
DISDUKCAPIL Kabupaten Bekasi resmikan kios capil dan mobil keliling.*
DISDUKCAPIL Kabupaten Bekasi resmikan kios capil dan mobil keliling.* /Disdukcapil Kabupaten Bekasi/

PIKIRAN RAKYAT - Demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan tujuh Kios Capil di berbagai titik lokasi tertanggal 2-4 Maret 2020 pada Rabu ini.

Kios Capil ini merupakan kios pelayanan pencatatan sipil yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bekasi.

Pada kuartal pertama tahun ini, Dukcapil Kabupaten Bekasi telah menyiapkan tujuh Kios Capil yang berlokasi di Cabangbungin, Tambelang, Kedungwaringin, Babelan, Setu, Cikarang Selatan, dan Cikarang Barat.

Baca Juga: Longsor Terjang 2 Titik di Kabupaten Garut Sebabkan Ruas Jalan Tertutup 

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari infografis yang dibagikan Humas Kabupaten Bekasi melalui akun instagramnya @humas_kab_bekasi, Kios Capil yang beroperasi selama tiga hari itu akan melayani berbagai penerbitan dokumen pencatatan penduduk seperti penerbitan Akta Kelahiran, Akta Kematian (tidak lebih dari satu tahun), Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian.

Masyarakat yang belum memiliki dokumen tersebut diimbau untuk memanfaatkan momen ini dan datang ke Kios Capil karena Kios Capil ini dibentuk demi memberikan pelayanan maksimal dan memudahkan bagi mereka.

Sebagai "pelayanan tambahan" dari Pemerintah, Kios Capil ini hanya akan menerima maksimal 30 berkas setiap harinya untuk masing-masing dokumen.

Pembuatan dokumen juga tidak dapat diwakilkan, oleh karena itu, penduduk yang bersangkutan maupun keluarga ini harus mendatangi Kios Capil secara pribadi.

Baca Juga: Indonesia Konfirmasi Virus Corona, Netizen Twitter Trendingkan Tagar Stay Safe 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x