2. Fotokopi kartu keluarga yang bersangkutan.
3. Fotokopi KTP-EL yang bersangkutan.
4. Akta perkawinan pencatatan sipil.
5. Mengisi formulir permohonan pencatatan perceraian.***
2. Fotokopi kartu keluarga yang bersangkutan.
3. Fotokopi KTP-EL yang bersangkutan.
4. Akta perkawinan pencatatan sipil.
5. Mengisi formulir permohonan pencatatan perceraian.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Pemkab Bekasi