Kios Capil Kabupaten Bekasi Kembali Dibuka, Simak Lokasi dan Persyaratannya

- 2 Maret 2020, 17:28 WIB
DISDUKCAPIL Kabupaten Bekasi resmikan kios capil dan mobil keliling.*
DISDUKCAPIL Kabupaten Bekasi resmikan kios capil dan mobil keliling.* /Disdukcapil Kabupaten Bekasi/

2. Fotokopi kartu keluarga yang bersangkutan.

3. Fotokopi KTP-EL yang bersangkutan.

4. Akta perkawinan pencatatan sipil.

5. Mengisi formulir permohonan pencatatan perceraian.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah