Baca Juga: Jalan Nasional Daan Mogot Amblas, Dishub Tangerang Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
Persyaratan Pembuatan Akta Kematian
1. Surat keterangan kematian asli dari Dokter/Rumah Sakit dan Desa.
2. Fotokopi KTP-EL atau suket pelapor (keluarga inti/ahli waris).
3. Fotokopi KTP-EL dua orang saksi.
4. Fotokopi kartu keluarga dan e-KTP yang bersangkutan.
5. Surat keterangan catatan kematian dari kepolisian, bila indentitas jenazah tidak ada.
6. Surat keterangan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya, bila ada.
7. Mengisi formulir permohonan pencatatan kematian F-2.15.
Baca Juga: Kasus Pertama Virus Corona di Indonesia Ditemukan, Harga Masker Melonjak Tinggi