Dari pengembangan tersebut, ternyata aksi pencurian ini dilakukan oleh tiga orang.
Baca Juga: Bertepatan Internasional Women's Day, Berikut 4 Tokoh Perempuan Perjuangan Nasional dari Jawa Barat
Polisi mendapatkan dua tersangka lagi bernama Angga (19), dan Wahyudi (32).
Barang bukti pun telah ditemukan saat pemeriksaan, bukan hanya kendaraan motor, tetapi polisi juga mengamankan kunci letter T dan magnet kunci.
Diduga alat tersebut merupakan senjata untuk melakukan aksinya, sehingga pelaku berhasil membobol motor dan membawa kabur.
Baca Juga: Call Of Duty Modern Warfare 2 Remastered Dikabarkan Akan Rilis Tahun 2020
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sepanjang bulan maret ini, kejahatan pencurian serupa berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
Masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan yang bisa saja terjadi kapan saja.
Baca Juga: Peringati International Women's Day, Meghan Markle Temui 700 Siswa di Dagenham