Mulai Diterapkan Hari Ini, Simak Kegiatan yang Tidak Boleh Dilakukan Selama PSBB di Bekasi

- 15 April 2020, 11:53 WIB
PETUGAS Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi sedang bertugas melakukan pengamanan dan pemeriksaan suhu tubuh kepada yang melintas di jalan perbatasan DKI Jakarta, Bekasi, dan Bogor.*
PETUGAS Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi sedang bertugas melakukan pengamanan dan pemeriksaan suhu tubuh kepada yang melintas di jalan perbatasan DKI Jakarta, Bekasi, dan Bogor.* /Pemkab Bekasi/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi secara resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayahya selama 14 hari.

Penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Bekasi akan mulai dilaksanakan hari ini Rabu 15 April hingga Selasa 28 April 2020 mendatang.

Dengan menerapkan PSBB tentunya diharapkan sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Bekasi.

Agar penerapan PSBB di wilayahnya dapat dilaksanakan secara maksimal, untuk itu dis ini Pikiranrakyat-Bekasi.com berikan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat PSBB menurut Perbup Bekasi No, 37 Tahun 2020.

Baca Juga: 2 Kali Ditolak Tes Virus Corona, Detektif di Amerika Serikat Meninggal 

A. Pembatasan Penumpang Kendaraan

1. Bagi kendaraan bermotor dilarang untuk berboncengan, terkecuali pengendara motor mengangkut barang, termasuk pengemudi ojek daring.

2. Pengendara motor wajib memakai masker dan sarung tangan.

3. Penumpang angkot dibatasi hanya untuk 5 orang.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah