Delapan tersangka lain mereka berasal dari Dinas dan Instansi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Baca Juga: Bocoran One Piece 1041, Alasan Garp Tak Merebut One Piece saat Roger Sekarat Terungkap
Mereka dijadikan tersangka yakni sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Mereka adalah Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MA).
Lebih lanjut ada Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Baca Juga: Info Loker: PT Kimia Farma Diagnostika Membuka Lowongan, Berikut Formasi yang Dibutuhkan
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), dan Lurah Kati Sari Mulyadi (MY).
Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***