Sebabkan Kerumanan Saat PSBB di Bekasi, Polisi Segel Dua Pusat Niaga

- 19 Mei 2020, 13:14 WIB
POLRES Metro Bekasi cek dan pantau PSBB di pasar tradisional Cikarang, Living Plaza, dan Mall SGC.*
POLRES Metro Bekasi cek dan pantau PSBB di pasar tradisional Cikarang, Living Plaza, dan Mall SGC.* /

PIKIRAN RAKYAT - Upaya penanganan Covid-19 di Indonesia terus dilakukan dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Namun di tengah jumlah kasus yang terus meningkat, sejumlah masyarakat masih tidak mematuhi kebijakan tersebut.

Kian ramainya masyarakat di pusat-pusat niaga seperti pasar tradisional maupun mall, menimbulkan kekhawatiran baru dalam upaya penanganan Covid-19 di Indonesia.

Di beberapa daerah terlihat masyarakat masih memenuhi pasar apalagi menjelang Lebaran. Begitu pun di Bekasi, sejumlah pusat pembelanjaan mendapat teguran dari petugas.

Baca Juga: Sang Putri Ikuti Kariernya di Dunia Gulat Profesional, Begini Respons Dwayne 'The Rock' Johnson 

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari PMJ News, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan melaksanakan pengecekan terhadap jalannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pasar tradisional Cikarang, Living Plaza, dan Mall Sentra Grosir Cikarang (SGC).

Menurut Hendra, pihak kepolisian melaksanakan imbauan kepada para pedagang pasar maupun pembeli agar selalu menaati aturan PSBB dan protokol kesehatan agar dapat mencegah penyebaran virus Covid-19

Selain itu, anggotanya juga melaksanakan koordinasi dengan Kasatpol PP Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan imbauan aturan PSBB dan protokol kesehatan di pasar tradisional Cikarang dan SGC.

“Dilanjutkan melakukan teguran dan imbauan kepada menajemen pusat perbelanjaan SGC, Naga, dan Ananda. Kemudian, pengecekkan penerapan protokol PSBB di pusat perbelanjaan Naga,” tutur Hendra.

POLISI terus melakukan imbauan kepada masyarakat dan sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Bekasi.*
POLISI terus melakukan imbauan kepada masyarakat dan sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Bekasi.*

Baca Juga: Trump Sebut Telah Konsumsi Obat Malaria, di Saat Banyak Pihak Pertanyakan Kemanjurannya 

Bukan hanya memberikan teguran, dalam kegiatan operasi tersebut polisi juga melakukan penutupan pusat perbelanjaan SGC dan Ananda dengan petugas gugus tugas percepatan penanganan covid-19 dan dinas terkait Kabupaten Bekasi sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Mengingat saat ini Pemerintah Kota Bekasi resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap tiga hingga 26 Mei 2020.

Kebijakan PSBB tahap tiga ini aturannya akan semakin diperketat, bahkan bagi yang melanggar aturan PSBB akan dikenakan sanksi administratif.

Kendati demikian, bagi masyarakat yang berada dalam kondisi darurat masih diperbolehkan untuk bepergian, namun harus memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditentukan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x