Usai menggasak harta benda korban, para pelaku memaksa sopir membawa mobilnya ke tempat sepi dan kabur meninggalkan korbannya.
Korban yang tidak terima dengan kejadian itu langsung mendatangi kantor polisi terdekat dan melaporkan kejadian perampokan yang dialaminya.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pelacakan.
Hingga akhirnya pada 30 Mei 2020, polisi berhasil meringkus satu pelaku berinisial AT di kontrakannya yang berada di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Saat penangkapan, pelaku tak melakukan perlawanan.
Baca Juga: Hacker Ikut Nimbrung di Laman Pendaftaran PPDB Jabar 2020, Orang Tua Siswa Alami Kesulitan Akses
Sementara untuk dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara selama sembilan tahun seperti yang diatur dalam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati ketika melakukan aktivitas, pasalnya tindak kejahatan bisa terjadi di mana saja.***