Kronologi Penangkapan 2 Pemuda di Bekasi yang Tanam Ganja, Pelaku Untung Rp40 Juta

- 22 April 2022, 13:59 WIB
Ilustrasi penangkapan 2 pemuda di Bekasi yang menanam ganja.
Ilustrasi penangkapan 2 pemuda di Bekasi yang menanam ganja. /Pixabay/4711018

PR BEKASI – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pemuda di apartemen kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dua pemuda tersebut ditangkap di Bekasi usai dikabarkan melakukan praktik budi daya ganja di apartemen tersebut.

Polisi lalu menggeledah kamar pemuda berinisial AA dan MM tersebut dan menemukan 240 tanaman ganja.

Baca Juga: Bacaan Niat dan Doa Setelah Sholat Istikharah dalam Latin dan Terjemahan

Adapun teknik penanamannya tersebut dilakukan dengan tanpa menggunakan tanah alias hidroponik.

Diketahui para tersangka membeli bibitnya pada 2019 lalu dari seseorang, mereka menjadikan satu kamar sebagai tempat untuk membudidayakannya.

Mereka melakukan praktik itu selama 8 bulan bermodalkan metode yang didapat dari media sosial YouTube.

Baca Juga: Menanti Malam Lailatul Qadar, Inilah Waktu Terbaik untuk Beribadah

Total keuntungan yang didapat pun tak main-main yakni hingga Rp40 juta dari aktivitas budi daya tersebut.

Pelaku dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun hukuman maksimal yang berpotensi menjeratnya adalah denda Rp10 miliar dan penjara 20 tahun.

Baca Juga: Kejutan One Piece 1048, Reaksi Tak Terduga Kru Bajak Laut Topi Jerami Setelah Tahu Luffy Jadi Dewa Nika

Kronologi penangkapan

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun, buka suara terkait kasus yang belum lama terjadi itu.

Ia menyatakan, ada laporan warga yang menyebut ada aktivitas peredaran ganja di apartemen tempat penangkapan tersebut.

Penyelidikan pun dilakukan pada Rabu, 20 April 2022 malam dan penangkapan dilakukan terhadap tersangka di lantai 23.

Baca Juga: Kumpulan Gambar Bergerak GIF Idul Fitri dan Lebaran 2022, Ada Ucapan Mohon Maaf Lahir dan Batin

"Dari tangan tersangka, kita temukan dua paket ganja.

“Namun kita tetap melakukan penelusuran," ujar Harun.

Ternyata praktik budi dayanya dilakukan di salah satu kamar di lantai 19, pelaku dikabarkan melancarkan aksinya di sana.

Baca Juga: 20 Link Template Twibbon Ucapan Idul Fitri dan Lebaran 2022, Desain Menarik, Cocok Jadi Bingkai Foto

Polisi masih melakukan penyelidkan terhadap aksi pelaku tersebut dengan tanpa menyebutkan nama apartemennya.

"Kami akan menyelidiki ke arah sana, ini masih proses penyelidikan bagaimana pengawasan apartemen terhadap penghuninya," tutur Harun.

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiran-rakyat.com berjudul "Dua Pemuda di Bekasi Diciduk Polisi karena Tanam Ganja Hidroponik di Apartemen".***

Editor: Akhmad Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah