Empat Pelaku Pengoplos Gas Elpiji di Bekasi Terancam Pasal Berlapis

- 12 Mei 2022, 11:55 WIB
Ilustrasi Tabung Gas Elpiji.
Ilustrasi Tabung Gas Elpiji. /ANTARA/NOVA WAHYUDI

PR BEKASI - Polda Metro Jaya mengamankan empat pelaku pengoplosan isi gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung gas berukuran 12 kg.

Keempat pelaku masing-masing bernama Holden Simbolon, Krosbi MP Butar-butar, Marsen dan Roy Afriandi.

Mereka melakukan aksinya di sebuah rumah di Perum Bojong Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media Kamis, 12 Mei 2022.

Baca Juga: Info Loker: PT Arya Grup Membuka Lowongan Kerja Lulusan SMA Sederajat, Catat Posisi yang Dibutuhkan

Menurut Zulpan, Krosbi merupakan pemilik, Holden sebagai pegawainya, sedangkan Marsen dan Roy merupakan sopir.

"Krosbi sebagai pemilik, Holden pegawai, Roy dan Marsen merupakan sopir," ujar Zulpan.

Diketahui sebelumnya, polisi menangkap keempat pelaku pada Selasa, 10 Mei 2022 malam.

Mereka memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas elpiji dengan ukuran 12 kilogram.

Baca Juga: Kepala Tim Red Bull Tak Menyangka Max Verstappen Juarai F1 Grand Prix Miami: Fantastis

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu 100 tabung 3 kg kosong, 30 tabung 12 kg kosong, 560 tabung 3 kg isi, 9 tabung 12 kg isi (hasil pemindahan), serta 80 alat suntik.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal berlapis.

"Keempat pelaku dijerat Pasal berlapis," ujar Zulpan dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis, 12 Mei 2022.

Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara.

Zulpan menambahkan, selain itu mereka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah