Amankan Barang Bukti, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Konferensi Pers Kasus Penusukan

- 4 Juli 2022, 18:19 WIB
Ilustrasi penusukan.
Ilustrasi penusukan. /Pixabay/PublicDomainPictures

Pelaku melakukan aksinya dengan modus menyamar sebagai anggota Polisi.

Baca Juga: Live Streaming Indosiar Hari Ini: Indonesia vs Brunei di Fase Grup Piala AFF U-19 2022

Kini pelaku dikenakan pasal 351 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman Penjara Selama 5 (Lima) Tahun Penjara.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @restrobekasikota_official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x