Selain itu polisi juga menemukan bukti dari transaksi yang ada di handphone pelaku.
Serta menyita uang ratusan ribu yang diduga merupakan uang taruhan.
"Berdasarkan bukti yang kami dapatkan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek pondok gede untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Erna dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis, 25 Agustus 2022.
Adapun barang bukti dari tangan pelaku yakni satu buah dompet warna hitam, satu lembar kartu ATM.
Lalu dua buah unit Handphone merk Samsung dan Oppo, pasangan tebakan angka (togel) melalui aplikasi Whatsapp serta uang tunai pasangan judi togel sejumlah Rp215.000.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda 25 Juta rupiah.***